Eks Pejabat Kementerian PU Tersandung Kasus Korupsi Proyek SDA

Eks Pejabat Kementerian PU Tersandung Kasus Korupsi Proyek SDA

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial DP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan terkait sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal SDA.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah dari sejumlah pihak, termasuk BUMN karya dan perusahaan swasta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, mengatakan dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan proyek-proyek di bawah Direktorat Jenderal SDA Kementerian PU.

“Peranan tersangka saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar Dapot dalam keterangannya di Kejati DKI Jakarta, Kamis (21/5/2026).

DP diketahui menjabat sebagai Dirjen SDA Kementerian PU pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita dua unit kendaraan mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebagai barang bukti.

Kejati DKI Jakarta masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, baik dari internal kementerian, BUMN, maupun pihak swasta.

“Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.

Kejati DKI Jakarta juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.

Atas perbuatannya, DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.