KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Swift Logistic Solutions

KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Swift Logistic Solutions

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi akuisisi PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan. Sidang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026.

Sidang tersebut berkaitan dengan Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 yang memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang kewajiban notifikasi transaksi pengambilalihan saham.

Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Budi Joyo Santoso selaku Ketua Majelis, didampingi Wakil Ketua KPPU Aru Armando serta Anggota KPPU Gopprera Panggabean.

Agenda sidang meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator dan pemeriksaan alat bukti berupa surat maupun dokumen pendukung.

Perkara ini bermula dari transaksi pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan pada 2024.

Dalam transaksi tersebut, PT Semangat Logistik Andalan mengakuisisi 99,68 persen saham PT Swift Logistic Solutions dengan nilai transaksi mencapai Rp4,9 miliar. Kedua perusahaan diketahui bergerak di sektor logistik.

Akuisisi tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan kompetisi sekaligus mendorong inovasi dan efisiensi layanan pemenuhan pesanan (fulfillment services) di sektor e-commerce.

Berdasarkan dokumen KPPU, transaksi pengambilalihan saham efektif secara yuridis pada 19 Juni 2024.

Sesuai ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara hukum.

KPPU menyebut PT Semangat Logistik Andalan seharusnya menyampaikan pemberitahuan akuisisi paling lambat pada 30 Juli 2024. Namun, dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024. Investigator menduga terjadi keterlambatan penyampaian notifikasi selama empat hari kerja.

“Setelah mendengarkan pemaparan LDP dan melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti, Majelis Komisi menjadwalkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan lanjutan pada 8 Juni 2026,” demikian keterangan dalam siaran pers KPPU.

Sidang lanjutan nantinya akan beragendakan penyampaian tanggapan pihak terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti pendukung lainnya.