Angga Raka Prabowo ditetapkan sebagai Komisaris Utama. Ia didampingi empat Komisaris Independen, yakni Deswandhy Agusman, Anthony Leong, Ira Noviarti, dan Rofikoh Rokhim.
Sementara itu, jajaran komisaris lainnya terdiri atas Rizal Mallarangeng, Edwin Hidayat Abdullah, dan Ossy Dermawan.
Di sisi lain, susunan Direksi tidak mengalami perubahan. Dian Siswarini tetap menjabat sebagai Direktur Utama bersama delapan direktur lainnya yang membidangi sektor enterprise dan layanan bisnis, sumber daya manusia, keuangan dan manajemen risiko, jaringan, pengembangan bisnis strategis, layanan wholesale dan internasional, teknologi informasi digital, serta legal dan kepatuhan.
Dengan keputusan RUPST tersebut, Telkom menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara penciptaan nilai bagi pemegang saham, penguatan fundamental bisnis, dan percepatan transformasi digital guna mendukung daya saing nasional di era ekonomi digital.















