“Yang memiliki kewajiban menyediakan sarana adalah Indobuildco. PPKGBK tidak memiliki ikatan kontrak dengan para tamu tersebut,” ujar Chandra.
Ia menambahkan, informasi terkait rencana eksekusi Hotel Sultan sebenarnya telah diumumkan sebelumnya melalui kanal resmi PPKGBK.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memahami konsekuensi apabila tetap melakukan pemesanan menjelang pelaksanaan eksekusi.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) resmi menyerahkan lahan beserta 15 bangunan yang berada di kawasan Hotel Sultan kepada pemerintah.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum terkait penguasaan aset di kawasan Gelora Bung Karno.















