Terkini, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima (GP), Medan, Sumatera Utara.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan aset dalam perkara dugaan kredit fiktif senilai Rp15,47 miliar.
Tindakan penyitaan dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah penyidik OJK memperoleh penetapan resmi dari pengadilan.
Langkah tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam keterangan resmi yang diterima terkini.id, sebanyak 41 aset yang disita terdiri atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Rinciannya meliputi delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
“Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset,” demikian pernyataan OJK dalam keterangan resminya, Minggu (21/6/2026).
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa transaksi diketahui hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga diperlukan langkah hukum untuk mengamankan aset yang terkait dengan perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di BPRS GP, yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025.















