Penyidikan dilakukan terhadap IP selaku Direktur Utama BPRS GP dan MIL sebagai pengguna dana akhir (end user).
Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, keduanya diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama.
Total plafon pembiayaan yang diberikan mencapai Rp15,47 miliar. Pembiayaan tersebut diduga menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku.
Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga berdampak pada kualitas pembiayaan dan kondisi kesehatan bank.
Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya.
OJK menegaskan bahwa keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Langkah ini diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah nasional.
“Langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset,"tandasnya.














