Terkini, Jakarta – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan menetapkan aturan baru yang membatasi masa berlaku visa bagi mahasiswa asing, peserta program pertukaran budaya, dan jurnalis internasional.
Kebijakan tersebut juga memperketat sejumlah ketentuan terkait aktivitas akademik serta masa tinggal pemegang visa di AS.
Aturan final yang diumumkan Department of Homeland Security (DHS) menetapkan perubahan terhadap visa kategori F untuk pelajar, J bagi peserta program pertukaran budaya, dan I untuk jurnalis asing.
Regulasi tersebut akan mulai berlaku 60 hari setelah dipublikasikan dalam Federal Register, dengan tetap menunggu proses peninjauan oleh Kongres Amerika Serikat.
Sebelumnya, visa kategori tersebut berlaku selama pemegang visa masih menjalani pendidikan, mengikuti program pertukaran, atau menjalankan tugas jurnalistik di Amerika Serikat. Namun melalui aturan baru, masa berlaku visa pelajar dan peserta program pertukaran dibatasi maksimal empat tahun.
Sementara itu, visa bagi jurnalis asing yang sebelumnya dapat berlaku selama bertahun-tahun kini dibatasi hingga maksimal 240 hari. Khusus jurnalis asal China, masa berlaku visa dipersingkat menjadi hanya 90 hari. Meski demikian, pemerintah Amerika Serikat menyatakan para pemegang visa tetap dapat mengajukan perpanjangan masa tinggal.
Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda pengetatan imigrasi yang dijalankan Presiden Donald Trump sejak kembali menjabat pada Januari 2025.
Sejak saat itu, pemerintah AS memperluas pengawasan terhadap jalur imigrasi legal, termasuk pencabutan visa pelajar dan green card sejumlah mahasiswa asing serta pengetatan berbagai program keimigrasian.
Selain membatasi masa berlaku visa, DHS juga memberlakukan aturan baru bagi mahasiswa internasional.
Mahasiswa jenjang pascasarjana tidak lagi diperbolehkan mengubah tujuan pendidikan maupun berpindah universitas tanpa memperoleh persetujuan resmi dari pemerintah.















