Menurut DHS, lonjakan jumlah pemegang visa tersebut menghadirkan tantangan dalam pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di Amerika Serikat.
"Peningkatan signifikan jumlah pengunjung tersebut menimbulkan tantangan bagi kemampuan DHS untuk memantau dan mengawasi para non-imigran selama mereka berada di Amerika Serikat," demikian pernyataan DHS.
DHS juga mengungkapkan terdapat sejumlah kasus mahasiswa maupun peserta program pertukaran yang tetap tinggal di Amerika Serikat selama puluhan tahun menggunakan status visa tersebut.
Melalui aturan baru ini, setiap pemegang visa yang ingin tetap berada di Amerika Serikat setelah masa berlaku visanya berakhir diwajibkan mengajukan permohonan perpanjangan kepada DHS.
Apabila tidak memperoleh perpanjangan, mereka harus meninggalkan wilayah Amerika Serikat sebelum kembali masuk menggunakan izin baru.
Kebijakan terbaru ini diperkirakan akan berdampak pada ratusan ribu mahasiswa internasional, peserta program pertukaran, serta jurnalis asing yang beraktivitas di Amerika Serikat, sekaligus menambah daftar kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan pemerintahan Donald Trump sejak kembali memimpin Negeri Paman Sam.















