Dengan model tersebut, persaingan politik diharapkan lebih menonjolkan kualitas gagasan, program kerja, serta integritas para kandidat dibandingkan kekuatan modal yang dimiliki.
KPK juga menekankan pentingnya memperkuat transparansi pendanaan politik melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap aliran dana kampanye.
Lembaga antirasuah itu turut mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang praktik politik uang.
"KPK mendorong berbagai langkah perbaikan, seperti menekan biaya kampanye, memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta mendorong model kampanye yang lebih sederhana dan berfokus pada gagasan," kata Budi.
Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK, biaya politik yang tinggi merupakan persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu.
Besarnya pengeluaran untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, hingga mengamankan suara pemilih menciptakan tekanan ekonomi-politik yang dapat memicu penyimpangan.
KPK menemukan adanya keterkaitan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat memenangkan kontestasi.
Praktik tersebut berpotensi berujung pada penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek pemerintah, jual beli jabatan, hingga berbagai bentuk korupsi lainnya.
Selain itu, penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama proses kampanye juga dinilai membuka peluang terjadinya politik uang karena sulit ditelusuri. Kondisi tersebut berisiko menjadi pintu masuk dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik.
Melalui reformasi pembiayaan politik, peningkatan transparansi pendanaan, serta penyederhanaan model kampanye, KPK berharap sistem politik nasional dapat berjalan lebih bersih, kompetitif, dan berintegritas sehingga mampu menekan potensi korupsi di kalangan kepala daerah.















