Rekening Penggalangan Dana Diblokir Bank Mandiri Karena Perintah Aparat, Segampang Itukah?

Rekening Penggalangan Dana Diblokir Bank Mandiri Karena Perintah Aparat, Segampang Itukah?

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id – Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menuai sorotan publik.

Rekening tersebut diketahui menampung dana sekitar Rp80,9 juta yang disebut merupakan gabungan uang pribadi Supriyono dan dana donasi masyarakat untuk mendukung kebutuhan logistik massa aksi.

Pemblokiran itu menjadi perhatian karena dilakukan ketika kelompok AMPB berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. Supriyono mengaku, pembekuan rekening tersebut membuat kebutuhan logistik peserta aksi ikut terganggu.

“Yang diblokir itu uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta sekian,” kata Supriyono pada Sabtu (22/8/2026).

Sehari sebelum rekeningnya diblokir, Supriyono juga mengaku mengalami gangguan terhadap akun TikTok miliknya.

Akibat rekening tidak dapat digunakan, kebutuhan konsumsi dan akomodasi puluhan peserta aksi asal Pati yang mendapat dukungan jaringan dari Bogor dan Tangerang ikut terdampak.

Mereka kemudian mengandalkan bantuan solidaritas dari masyarakat di Jakarta.

Bank Mandiri: Ada Permintaan Aparat Penegak Hukum

Bank Mandiri kemudian memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” kata Adhika dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).

Menurut Bank Mandiri, pemblokiran tersebut bukan keputusan sepihak dari pihak bank.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Bank Mandiri menegaskan pihaknya menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, serta kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas di tengah masyarakat: **sejauh mana aparat penegak hukum dapat meminta bank memblokir rekening nasabah, dan apakah perintah tersebut harus disertai dasar hukum tertentu?**

Pertanyaan ini penting karena rekening bank berkaitan langsung dengan hak nasabah atas dana yang disimpannya.

Warganet Soroti Soal Kepercayaan

Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi isu kepercayaan terhadap perbankan, khususnya bank milik negara.

Warganet Amril Nuryan mempertanyakan apakah rekening nasabah memang dapat diblokir hanya berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

“Emang boleh ya rekening diblokir karena permintaan aparat hukum? Bukannya harus ada perintah pengadilan baru bisa diblokir?” tulisnya.

Menurut Amril, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai jumlah dana yang dibekukan.

“Dana yang diblokir mungkin ‘receh’, cuma Rp80 jutaan. Ini bukan soal nilai duitnya, tapi soal hal paling crucial dalam dunia perbankan, yaitu TRUST!” tulisnya.

Ia menilai kepastian mengenai keamanan dana nasabah menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan terhadap lembaga perbankan.

“Nasabah butuh kepastian bahwa aset mereka aman, bukan tiba-tiba diblokir karena keputusan pihak lain,” lanjutnya.

Seruan Boikot Bank Mandiri

Setelah kasus tersebut mencuat, sejumlah pengguna platform X bahkan menyerukan penarikan dana dan penutupan rekening Bank Mandiri.

Akun @recehsjaa menulis kritik keras terhadap bank tersebut dan mengajak masyarakat menarik dana dari rekening Bank Mandiri.

“Rekening untuk donasi diblokir, emang itu sebuah kejahatan?” tulisnya.

Seruan serupa disampaikan akun @bobomulunapa yang mengajak nasabah melakukan aksi boikot dan menarik dana dari Bank Mandiri.

Sementara akun @ferrykoto mempertanyakan dasar hukum pemblokiran rekening tersebut.

“Permintaan pemblokiran oleh aparat hukum harus terkait perkara pidana, harus resmi suratnya, bukti penyidikan kasusnya,” tulisnya.

Ada pula warganet yang mengaku mempertimbangkan menutup rekening Bank Mandiri dan memindahkan saldo ke bank lain.

Akun @IJenong68552 bahkan menanyakan prosedur penutupan rekening secara permanen kepada akun resmi Bank Mandiri.

Bank Mandiri Minta Nasabah Tidak Menutup Rekening

Menanggapi gelombang kritik tersebut, akun resmi Bank Mandiri di X berulang kali memberikan penjelasan kepada warganet.

Bank Mandiri kembali menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan disebut telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Ketika seorang pengguna menyatakan ingin menutup rekening, Bank Mandiri juga meminta nasabah mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Bank Mandiri menyatakan nasabah dapat menghubungi pihak bank apabila terdapat kendala atau alasan khusus terkait rencana penutupan rekening agar dapat dicarikan solusi.

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai Rp80,9 juta yang berada dalam rekening Supriyono.

Lebih jauh, kasus tersebut menyentuh pertanyaan mengenai **batas kewenangan pemblokiran rekening, transparansi dasar hukumnya, perlindungan hak nasabah, serta kepercayaan publik terhadap industri perbankan**.

Karena itu, publik kini menunggu penjelasan lebih rinci mengenai dasar permintaan aparat penegak hukum tersebut dan prosedur apa yang menjadi landasan Bank Mandiri dalam membekukan rekening milik Supriyono.