Terkini, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak terburu-buru menerapkan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurut Anies, aturan tersebut memang penting untuk memberikan efek jera kepada koruptor, tetapi dapat menjadi berbahaya apabila aparat penegak hukum belum bekerja secara kredibel dan berintegritas.
Anies menilai, kewenangan perampasan aset dapat disalahgunakan apabila proses penegakan hukum masih menyisakan persoalan. Ia bahkan mengingatkan potensi aturan tersebut digunakan untuk menghabisi lawan politik.
Pernyataan itu disampaikan Anies saat membahas upaya pemberantasan korupsi. Ia mencontohkan kasus Tom Lembong yang sempat menjadi sorotan publik hingga akhirnya mendapatkan abolisi dari Presiden.
Menurut Anies, kasus tersebut menjadi contoh penting bahwa proses hukum masih memungkinkan mengandung kekeliruan sehingga diperlukan ruang untuk melakukan koreksi.
"Kalau saja sudah ada undang-undang perampasan aset, ini Tom Lembong sudah dihabisin asetnya. Hati-hati," kata Anies dalam pidatonya.
Ia kemudian menggambarkan risiko apabila kewenangan perampasan aset diterapkan ketika aparat penegak hukum belum sepenuhnya menjalankan tugas secara benar.
"Kalau tidak, lawan politik dihabisi asetnya semua. Betul tidak? Lawan ditersangkakan dengan mudah. Habis itu, habisin asetnya. Atas nama undang-undang perampasan aset," ujarnya.
Anies menegaskan dirinya tidak menolak gagasan perampasan aset sebagai bagian dari pemberantasan korupsi. Namun, penerapannya harus disertai sejumlah prasyarat, terutama aparat penegak hukum yang bersih, kredibel, dan berintegritas.
"Saya setuju ini penting. Hanya kalau ini diselenggarakan dengan seroboh, wah bahaya sekali," katanya.
Tiga Penyebab Korupsi
Dalam pidatonya, Anies membagi persoalan korupsi menjadi tiga kategori, yakni korupsi karena kebutuhan, keserakahan, dan sistem.













