Anies Tidak Setuju UU Perampasan Aset Sekarang: Bisa Dipakai Menghabisi Lawan Politik

Anies Tidak Setuju UU Perampasan Aset Sekarang: Bisa Dipakai Menghabisi Lawan Politik

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Pertama, korupsi akibat kebutuhan. Menurut Anies, masih ada aparatur yang memiliki kewenangan tetapi menerima penghasilan yang belum mencukupi kebutuhan hidup.

"Kita harus mengakui, banyak sekali sistem penggajian kita ini, penggajian kita yang belum baik, yang belum benar," katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat mempertemukan tiga faktor, yakni kewenangan, kesempatan, dan kebutuhan. Ketiganya kemudian berpotensi mendorong penyalahgunaan kewenangan.

Kedua, korupsi karena keserakahan. Untuk kategori ini, Anies menilai kebutuhan hidup sebenarnya telah terpenuhi, tetapi seseorang tetap melakukan korupsi karena dorongan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

"Yang karena keserakahan, hukum yang menjerakan. Hukum yang menjerakan. Salah satunya adalah perampasan aset," ujarnya.

Sementara yang ketiga adalah korupsi akibat sistem. Anies menilai terdapat aturan dan prosedur yang justru dapat membuat aparatur terjebak dalam praktik koruptif.

Karena itu, ia mendorong perbaikan aturan main dan standar operasional prosedur (SOP) agar sistem pemerintahan dapat mencegah korupsi sejak awal.

Anies Tolak Hukuman Mati bagi Koruptor

Selain mengingatkan soal perampasan aset, Anies juga kembali menyampaikan alasan dirinya tidak setuju dengan hukuman mati bagi koruptor.

Menurutnya, sistem hukum harus tetap menyediakan ruang untuk mengoreksi apabila terjadi kekeliruan dalam proses peradilan.

"Saya termasuk yang tidak setuju hukuman mati bagi koruptor. Kenapa? Karena kita harus menyisakan ruang untuk mengkoreksi bila ternyata ada kekeliruan di dalam proses peradilan," kata Anies.