Terkini, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk seorang Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta dua kepala kantor pertanahan.
Tak hanya menangkap sejumlah pihak, KPK juga mengamankan uang tunai dalam jumlah besar. Nilai uang yang diamankan dalam operasi tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak yang diamankan di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9) malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga pejabat yang turut diamankan dalam OTT tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Selain pejabat tersebut, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq juga disebut menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam OTT.
KPK Dalami Pengurusan HGB
Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penyelidikan tertutup itu, tim KPK menemukan dan mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper. Total terdapat sekitar 20 koper yang diamankan dalam operasi tersebut.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Budi.
KPK masih melakukan penghitungan terhadap uang yang diamankan untuk memastikan nilai keseluruhannya sekaligus mendalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.
Status Hukum Ditentukan dalam 1x24 Jam
Budi mengatakan, KPK masih melakukan ekspose untuk menentukan konstruksi perkara serta status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT.
"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan," kata Budi.
KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk konstruksi kasus dan status hukum para pihak, setelah proses pemeriksaan dan ekspose selesai dilakukan.















