Kasus Bea Cukai, Ahmad Dedi Absen dari Pemeriksaan KPK

Kasus Bea Cukai, Ahmad Dedi Absen dari Pemeriksaan KPK

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2026).

Ahmad Dedi sedianya diperiksa sebagai pihak terkait dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ahmad Dedi tidak hadir karena sedang sakit.

“Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena kondisi sedang sakit,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

Budi mengatakan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bea dan Cukai.

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Salah satu Sprindik menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, sebagai tersangka.

Sementara itu, satu Sprindik lainnya belum disertai penetapan tersangka.