Terkini, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto bersama empat pejabat struktural lainnya.
Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait kondisi di lingkungan Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Selain Kalapas, empat pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait persoalan yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).
Pemeriksaan Atas Arahan Menteri
Rudi menjelaskan, pemeriksaan internal dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Tim pemeriksa Kemenimipas juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.
“Kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh kondisi serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi temuan Ombudsman.















