Terkait Dugaan Kasus Suap Izin Ekspor Benur, KPK: Fahri-Aziz Bisa Jadi Tersangka Jika Bukti Cukup

Terkait Dugaan Kasus Suap Izin Ekspor Benur, KPK: Fahri-Aziz Bisa Jadi Tersangka Jika Bukti Cukup

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Terkait dugaan kasus suap izin ekspor benur, KPK: Fahri-Aziz bisa jadi tersangka jika bukti cukup. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami munculnya nama Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam sidang kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster alias benur. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menganalisis munculnya dua nama tersebut.

“Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa, selanjutnya akan dianalisis tim JPU KPK dalam surat tuntutannya,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KP, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dilansir dari Jawa Pos, Rabu 16 Juni 2021.

Ali menyampaikan, analisis perlu dilakukan guna mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi dalam persidangan saling keterkaitan dengan alat bukti lain. Sehingga, membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.

“Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” imbuh Ali.

Sementara itu, Fahri Hamzah saat dikonfirmasi terkait namanya yang diseret dalam sidang kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster mengatakan, tidak memungkiri memang melakukan bisnis lobster. Ia menyebut banyak bertebaran berita di sistem pencarian daring.

“Google ‘Fahri Hamzah Bisnis Lobster’. Nanti ketahuan kok,” kata Fahri.

Dikonfirmasi terpisah, Aziz Syamsuddin tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan terkait namanya yang disebut-sebut dalam persidangan ekspor benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah disebut dalam sidang kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Hal ini diungkapkan Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 15 Juni 2021 malam.

Kedua nama itu muncul dalam percakapan antara Edhy dengan Safri dalam media sosial WhatsApp (WA). Hal ini yang dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Safri, yang merupakan staf khusus Menteri KP yang juga menjabat Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster.