Terkini.id, Jakarta - Pandemi Covid-19 sampai saat ini belum juga usai, bahkan korban virus corona pun kian hari semakin mengganas.
Atas hal itu, Pemerintah mencari strategi lain selain lockdown untuk mempercepat pencegahan penularan Covid-19 ini.
Salah satu strategi yang baru-baru ini diusung untuk menekan laju penularan Covid-19 adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Adapun yang menjadi sasaran atas strategi ini adalah kegiatan masyarakat yang ada di daerah mall dan restoran.
Melansir Okezone pada Rabu, 30 Juni 2021, Dalam draf rapat koordinasi terbatas yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, urusan operasional tempat tersebut juga akan mengaami berbagai perubahan.
Diketahui, PPKM Darurat ini akan mengatur pembatasan jam operasional sampai pada pukul 17.00 waktu setempat.
Namun, restoran yang khusus untuk pelayanan pesan antar atau bawa pulang diyakini dapat beroperasi selama 24 jam.
Selain itu, diterapkan pula batasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapastitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Tak hanya area mall dan restoran yang akan diberikan pembatasan jam operasional.
Diketahui bahwa semua kegiatan makan yang ada di tempat umum juga ikut dibatasi.
Misalnya, warung makan, rumah makan, cafe, angkringan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan seterusnya, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Adapun untuk pelayanan pesan antar atau pesan bawa pulang diizinkan oleh pemerintah sampai pukul 20.00 waktu setempat. Sementara untuk makan minum di tempat diizinkan hanya 25 persen kapasitas tempat.