Ini Aturan Terbaru Salat Jumat di Jabodebatek dalam Masa PPKM Darurat

Ini Aturan Terbaru Salat Jumat di Jabodebatek dalam Masa PPKM Darurat

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Ini aturan terbaru salat Jumat di Jabodebatek dalam Masa PPKM Darurat. Pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum berkesudahan, bahkan semakin melonjak penularannya pada sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Jabodetabek, memaksa masyarakat untuk tidak melakukan ibadah secara berjemaah, termasuk ibadah salat Jumat.

Hal ini sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

“Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak salat Jumat," terang Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.

Seperti dilansir dari Kompas, Jumat 2 Juli 2021, Jakarta, Tangerang Raya, dan Kota Depok saat ini menyandang status zona merah dengan risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi.

Sementara itu, situasi Covid-19 di Kota Bogor dan Kota Bekasi sudah sampai tahap darurat, yang ditandai dengan lumpuhnya fasilitas kesehatan dan rumah sakit.

Di daerah dengan penyebaran Covid-19 tinggi, salat Jumat disarankan untuk diganti dengan salat zuhur.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengingatkan seluruh warga Jakarta untuk tidak melakukan salat Jumat selama kasus Covid-19 meningkat.

Riza menyatakan, larangan itu sudah diputuskan pemerintah pusat untuk kawasan zona merah Covid-19.

“Pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas Pusat dan Kementerian Dalam Negeri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok salat Jumat berarti ditiadakan,” kata Riza dalam keterangan resminya kemarin, Kamis 1 Juli 2021.

Imbauan yang sama juga diumumkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Aturan salat Jumat, sebutnya, disesuaikan imbauan MUI pusat.

“MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro. Salah satu poinnya, salat Jumat boleh diganti dengan salat zuhur," ujarnya pada minggu lalu.

Adapun Wali Kota Depok Mohammad Idris mengimbau warganya untuk juga mengikuti imbauan MUI.

“Sesuai arahan MUI, umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 untuk dapat mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah," ujar Idris melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Untuk itu, imbuhnya, ia mengimbau kepada umat Islam untuk dapat mengikuti arahan atau fatwa MUI ini.