Kapasitas Pesawat dan Bus Dibatasi, KRL Hanya 32 Persen dalam PPKM Darurat

Kapasitas Pesawat dan Bus Dibatasi, KRL Hanya 32 Persen dalam PPKM Darurat

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kapasitas pesawat dan bus dibatasi, KRL hanya 32 Persen dalam PPKM Darurat. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMKM) Darurat secara resmi berlaku besok, Sabtu 3 Juni 2021. Selama masa PPKM Darurat tersebut diberlakukan jam operasional angkutan umum.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 2 Juni 2021.

Ia menerangkan, dalam implementasi PPKM Darurat dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor), juga jam operasional angkutan umum di semua moda transportasi. Menurutnya, langkah tersebut diambil guna penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.

“Jam operasional angkutan umum di semua moda transportasi prinsipnya harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” imbuh Budi Karya.

Untuk transportasi udara saat PPKM Ddarurat, kapasitas angkut menjadi 70 persen dari sebelumnya 100 persen. Adapun jadwalnya disesuaikan jadwal maskapai penerbangan.

Kemudian, transportasi darat seperti bus saat PPKM Darurat mencapai 50 persen. Sebelum PPKM Darurat adalah 85 persen disesuaikan permintaan.

Selanjutnya penyeberangan kapasitasnya 50 persen dari sebelumnya 85 persen disesuaikan demand dan jadwal operasi kapal. Lalu, transportasi laut menjadi 70 persen dari sebelumnya 100 persen disesuaikan jadwal kapal.

“Perkeretaapian antar kota tetap 70 persen. KRL 32 persen dari sebelumnya 45 persen jam operasional pukul 04.00-21.00. Lalu, KA Perkotaan Non-KRL tetap 50 persen disesuaikan dengan jadwal kereta,” imbuh Budi Karya.