Terkini.id, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi kejadian tentang pemberitaan tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat dan didenda oleh putusan hakim sebesar Rp5 juta.
Menurut Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil itu, pemberian sanksi dan denda kepada pelanggar PPKM Darurat harus disesuaikan dengan kondisi.
Pemberian sanksi harus berdasar pada rasa kemanusiaan, namun tetap tegas.
Hal itu dikatakan oleh Ridwan saat selesai melakukan peninjauan gudang dan Posko Oksigen milik PT Migas Hulu Jabar Kota Bandung pada Kamis, 8 Juli 2021.
"Dan yang paling viral denda-denda razia, yang saya ingatkan tetap manusiawi. Tapi juga ada ketegasan dan dikomunikasikan dengan baik," Ucap Emil seperti dikutip oleh terkini.id dari Kompas.
Ia pun mengatakan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk memberikan fasilitas berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tempat bagi para pelanggar dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
"Salah satunya Pak Kejati sudah memfasilitasi tipiring yang dilakukan di tempat tapi tetap mengedepankan kemanusiaan," pungkas Gubernur Jawa Barat tersebut.
Ia pun menyatakan bahwa jika terjadi dinamika selanjutnya, maka pihaknya akan tetap memperbaiki, tidak perlu ada denda jika terbukti taat aturan.
"Jadi, apabila ada dinamika, kita akan tetap perbaiki agar semua paham. Tidak perlu ada denda kalau kita taat mengikuti aturannya," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha bubur di wilayah Tasikmalaya diberikan denda sebesar Rp5 juta karena ketahuan memperbolehkan pelanggan makan di tempat.
Pihak pengusaha pun menjelaskan bahwa sebenarnya pelanggan sudah diingatkan sebelumnya.
Namun, pelanggan tersebut tetap memaksa untuk makan di tempat sedangkan PPKM saat itu tengah dijalankan.
Atas kejadian tersebut, pengusaha itu divonis bersalah dengan melanggar PPKM Darurat dengan putusan sanksi denda Rp5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Pihak pengusaha pun mengakui kesalahan karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.