Terkini.id, Jakarta - Amir Tanjung, pemuda berusia 21 tahun sekaligus anak Ibnu Hajar Tanjung, anggota DPRD Kota Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual.
Dia memperkosa perempuan belia berusia 15 tahun, bahkan menjualnya kepada pria hidung belang.
Melansir Kompascom, pelaku menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial Michat.
Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian, mengatakan bahwa tindakan pelaku terindikasi perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi.
Sayangnya, hingga kini Amir belum diperiksa sama sekali oleh penyidik di Polresta Metro Bekasi Kota.
Melansir Tirtoid, peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini terhitung lambat.
“Harusnya pemeriksaannya lebih cepat,” katanya kepada reporter Tirto seperti dilansir terkini.id pada Jumat, 21 Mei 2021.
"Saksi korban ada. Tinggal melengkapi barang bukti visum atau pun olah tempat kejadian perkara. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur, dan ada indikasi tindak pidana penjualan orang," tambahnya.
Dia menegaskan, Kepolisian Metro Bekasi Kota mesti memastikan tidak terjadi kebal hukum.
Jika dibiarkan akan membuat pandangan masyarakat bahwa kasus kekerasan seksual bukan perkara penting untuk diselesaikan.
Diketahui korban mengidap penyakit kondiloma akuminata atau sering dikenal dengan sebutan kutil kelamin.
Menukil Alodokter, kutil ini disebabkan oleh virus HPV yang biasanya ditularkan lewat hubungan seks tanpa kondom.
Selain itu, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengatakan bahwa Amir Tanjung seharusnya tidak sekedar dijadikan tersangka, tapi dimasukkan dalam daftar buron.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan keterlambatan polisi dalam mengusut kasus karena tidak satu frekuensi dengan korban
"Karena mereka tidak satu frekuensi dengan situasi korban," tutupnya, seperti dikutip terkini.id dari tirtoid.