Pelajar Dikeluarkan karena Hina Palestina, KPAI: Melanggar HAM

Pelajar Dikeluarkan karena Hina Palestina, KPAI: Melanggar HAM

Surti Risanti

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan oleh MS, pelajar yang hina Palestina, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh atau pengajaran sebagaimana amanah pasal 31 UUD 1945," ujar Retno pada Kamis, 20 Mei 2021, dilansir dari Tempo.

Ia menyayangkan sanksi terhadap MS pelajar SMA di Bengkulu yang membuat konten tik tok hina Palestina.

"Sanksi terhadap MS seharusnya bukan dikeluarkan, apalagi MS sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya," tukas Retno.

Menurutnya, MS seharusnya diberi kesempatan untuk berbenah diri, bukan langsung dikeluarkan.

Dengan dikeluarkannya dari sekolah, MS telah kehilangan hak asasi dalam memperoleh pendidikan.

Terlebih lagi, pelaku sudah berada di tingkat akhir dan tinggal menunggu kelulusan.

Kalaupun tidak berada di kelas akhir, dapat dipastikan MS akan sulit mencari sekolah baru setelah kasusnya viral.

"Artinya, kemungkinan besar MS putus sekolah," ujar Retno.

KPAI juga memperoleh informasi bahwa saat ini, MS mengalami guncangan psikologis akibat dikeluarkan oleh pihak sekolah, seperti takut bertemu orang lain.

Untuk itu, KPAI mendorong MS dibantu konseling oleh UPTD P2TP2A agar mendapatkan rehabilitasi psikologis.

Menurut Retno, kasus ini tak hanya menjadi pengajaran bagi anak muda, namun juga menjadi pembelajaran bagi para orang tua.

KPAI menghimbau kepada para orang tua untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial.

Pihaknya akan mengusulkan ke Komnas Perempuan untuk bersama-sama menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk pemenuhan hak atas pendidikan MS sebagai peserta didik dan sebagai warga negara.