Terkini - Tidak banyak yang tahu bahwa pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki pengecualian dalam hal pembayaran upah minimum. Artinya, usaha dengan skala tertentu diperbolehkan secara hukum untuk membayar pekerjanya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Ketentuan ini diatur dalam regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Merujuk pada Pasal 90B ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang disisipkan melalui Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja (Perppu No. 2 Tahun 2022), secara eksplisit dinyatakan bahwa ketentuan upah minimum tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Lebih lanjut, pada ayat (2) pasal tersebut ditegaskan bahwa besaran upah bagi usaha mikro dan kecil ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bukan mengacu pada UMP atau UMK yang berlaku di wilayah setempat.
Ada Batas Bawah: Tak Bisa Semena-mena
Meski diberikan kelonggaran, bukan berarti UMKM bisa membayar gaji sembarangan. Pemerintah tetap mengatur batas minimal upah yang boleh disepakati. Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kesepakatan gaji di UMKM harus memenuhi dua syarat utama:
- Minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat provinsi setempat (mengacu data Badan Pusat Statistik),
- Minimal 25% di atas garis kemiskinan provinsi.
Dengan demikian, gaji pekerja di UMKM tetap dijaga agar tidak berada di bawah standar kelayakan hidup.
Syarat UMKM Bisa Bayar di Bawah UMP/UMK
Agar bisa memanfaatkan ketentuan ini, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan:
- Masuk kategori usaha mikro atau kecil, bukan menengah atau besar. Kriterianya ditentukan berdasarkan:
Modal usaha:
- Mikro: sampai Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan),
- Kecil: Rp1 miliar – Rp5 miliar.
Omzet tahunan:
- Mikro: sampai Rp2 miliar,
- Kecil: Rp2 miliar – Rp15 miliar.
- Bukan usaha berbasis teknologi tinggi atau padat modal, melainkan memanfaatkan sumber daya lokal/tradisional (Pasal 38 PP No. 36/2021).
- Harus ada perjanjian kerja tertulis antara pengusaha dan pekerja yang memuat kesepakatan upah.
- Besaran upah yang disepakati tidak boleh lebih rendah dari ketentuan batas bawah tadi.
Perlindungan Tetap Berlaku
Meski dikecualikan dari kewajiban UMP/UMK, pelaku UMKM tetap wajib memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya sesuai aturan lain dalam ketenagakerjaan. Artinya, aspek seperti jam kerja, cuti, keselamatan kerja, dan hak-hak normatif lainnya tetap berlaku.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; - Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Pasal 81 angka 31 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”)
- Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021
- Pasal 35 ayat (5) PP 7/2021