Terkini.id, Bengkulu - Seorang pria berinisial AN (59) berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 22 Mei 2021 atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ia ditangkap di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Lubuk Sanai tiga Kecamatan XIV Koto, Mukomuko.
Sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/221/V/2021/BKL/RES Mukomuko tanggal 21 Mei 2021.
Dilansir dari Indozone, AKBP Andy Arisandi selaku Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko mengatakan bahwa AN telah melakukan aksinya tersebut sejak September 2020 hingga 5 Mei 2021.
AN diketahui melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut dengan mengancam korban menggunakan pistol mainan.
Andy juga mengatakan bahwa AN melakukan pelecehan tersebut dengan cara menyetubuhi korban hingga berkali-kali.
"Personel Satuan Reskrim Kepolisian Resor setempat yang menangkap pelaku tindak pidana pencabulan ini sekira pukul 11.30 WIB di rumah orangnya tuanya di wilayah Desa Lubuk Sanai Tiga, Kecamatan XIV Koto," kata Andy pada Sabtu, 22 Mei 2021.
Saat ini, AN tengah diperiksa oleh anggota Polres Mukomuko.
Terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, polisi akan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.