Jadi Buronan Kasus Pemerkosaan, Anak Anggota DPRD Bekasi Diserahkan Ayahnya ke Polisi

Jadi Buronan Kasus Pemerkosaan, Anak Anggota DPRD Bekasi Diserahkan Ayahnya ke Polisi

Stevie Marcellina

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Bekasi - Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan buron atas kasus pemerkosaan anak perempuan usia 15 tahun.

Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT selaku orang tuanya menyerahkan anaknya AT (21) kepada Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota pada Jumat, 21 Mei 2021.

Kuasa Hukum AT, Bambang Sunaryo mengungkapkan bahwa AT dijemput di lokasi persembunyian di Kawasan Bandung, Jawa Barat oleh keluarganya.

"Kedatangan ke Polres ini dalam rangka, kami menyerahkan AT ke penyidik dengan didampingi oleh keluarga. Sudah (di Bekasi)," ujar Bambang yang dikutip dari Kompas.

Kini, AT dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus pemerkosaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk prostitusi yang dituduhkan.

Pada 12 April lalu, AT dilaporkan oleh keluarga korban mengenai kasus pemerkosaan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Ibu korban sebelumnya membenarkan bahwa tersangka merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi.

Diketahui bahwa keduanya berpacaran sekitar sembilan bulan, selama berpacaran korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari tersangka.

Saat melaporkan hal tersebut ke polisi, korban membuka semua perbuatan terduga pelaku, termasuk pemerkosaan yang dilakukan AT.

Setelah pihak polisi resmi menetapkan AT sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap PU (15), AT yang merupakan anak anggota DPRD Bekasi itu sempat buron dan mangkir dari panggilan penyidik.