Terkini.id, Bekasi - Polisi dinilai lambat mengusut kasus pemerkosaan dan perdagangan remaja yang dilakukan oleh salah satu anak DPRD Bekasi.
Kasus ini masih menggantung sejak dilaporkan ke Polres Bekasi Kota pada Senin, 12 April 2021.
"Sebulan lebih berlalu, AT (pelaku) bahkan sama sekali belum diperiksa oleh polisi dan juga belum ditetapkan sebagai tersangka," tulis Kompas.com pada Rabu, 19 Mei 2021.
Desakan terus dilakukan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi, Novrian agar AT bisa segera ditahan.
"Karena kita khawatir pelaku sudah enggak di Bekasi. Karena memang terlalu lama penindakannya," ucap Novrian pada Senin, 26 April 2021, dilansir dari Kompas.com
Polisi mengklaim, AT belum bisa ditahan ataupun diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena tidak datang dua kali saat pemanggilan.
Menurut ayah korban, D (43), bukti dan keterangan dalam kasus ini sudah cukup kuat.
Ia pun mempertanyakan kinerja aparat dalam menangani kasus putrinya tersebut.
"Saya sendiri tanda tanya kinerja pihak kepolisian. Memang dari awal pihak kepolisian sudah bilang ini cukup kuat dalam laporannya dan juga sudah lengkap," kata D pada Selasa, 18 Mei 2021, dilansir dari Kompas.
Ia menjelaskan pihaknya telah membawa 5 orang saksi dan siap menambah jika dirasa kurang.
Akan tetapi, pihak penyidik mengatakan saksi yang diberikan telah cukup kuat.
Keluarga korban pun merasa bahwa pelaku sudah pasti melarikan diri.
"Kalau sudah kayak gini menjadi dilema dari pihak korban dan tanda tanya besar ke pihak kepolisian. Sudah terbukti, pelaku tidak ada di tempat sampai saat ini," imbuhnya.
Selain dituduh mencabuli korban, AT juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang/anak di bawah umur.
Kasus bermula saat AT mengajak korban untuk bekerja. Akan tetapi, pekerjaan yang ditawarkan tidak pernah ada.
AT berbohong dengan mengatakan pekerjaan yang dimaksud sudah diambil oleh orang lain.
Kemudian, AT menjual korban ke lelaki hidung belang melalui media sosial MiChat dengan menggunakan foto korban.
Korban disekap oleh AT di sebuah kamar kos dan dipaksa melayani tamu sebanyak lima kali sehari.
Tarif yang ditetapkan AT sekali kencan adalah 400 ribu. Selama penyekapan itu, uang tersebut dipegang oleh pelaku.
Korban sampai harus menjalani operasi penyakit kelamin akibat eksploitasi tersebut.















