Viral Qori Disawer Saat Melantunkan Ayat Suci Alquran, Begini Hukum Syariat Islam

Viral Qori Disawer Saat Melantunkan Ayat Suci Alquran, Begini Hukum Syariat Islam

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Beredar video viral yang memperlihatkan Qori disawer oleh seorang pria dan wanita saat melantunkan ayat suci Alquran.

Dalam video itu, tampak sang qori cilik tersebut sedang melantunkan ayat suci Alquran di atas panggung. Ia pun kemudian disawer oleh seorang perempuan paruh baya dan pria dengan pecahan uang Rp 50 ribu.

Berdasarkan informasi dari keterangan video tersebut, peristiwa itu terjadi di Kampung Cikeusik, Desa Cikeusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten.

"Viral video saweran qori saat melantunkan ayat suci Al-quran dalam moment Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kp. Cikeusik1, Desa. Cikeusik, Kec. Banjarsari, Lebak-Banten," demikian keterangan video itu, dikutip terkini.id dari unggahan akun Instagram @terang_media pada Minggu, 15 Oktober 2023.

Diketahui, peristiwa qori disawer dengan sejumlah uang juga pernah heboh di media sosial pada Januari 2023 lalu.

Ketika itu, seorang qoriah bernama Ustazah Nadia Hawasyi melantunkan pembacaan Alquran di sebuah pesantren.

Kala itu, Ustazah Nadia dihampiri oleh dua pria yang membawa beberapa lembar uang Rupiah.

Bak seorang biduan yang menyanyikan lagu dangdut, Ustazah Nadia disawer dan dihujani lembaran uang oleh dua pria itu.

Bahkan, salah seorang pria tersebut menyelipkan uang di kerudung sang ustazah sehingga mengganggu pembacaan ayat suci yang khidmat.

Lantas, bagaimana hukum dalam syariat Islam terkait qori atau qoriah disawer dengan uang tersebut?