Menurut Imam al Suyuthi, seorang ahli hadist menjelaskan bahwa saat bacaan Alquran sedang dilakukan, hendaknya orang yang hadir di situ harus mendengarkan dengan seksama dan penuh hormat.
“Disunnahkan untuk mendengarkan Alquran dengan seksama, tanpa membuat gaduh dan bicara sendiri. Karena Allah berfirman: Dan ketika Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah. Agar supaya kalian mendapatkan rahmat," demikian penjelasan Imam al Suyuthi dalam karyanya.
Sementara ulama Buya Yahya dalam salah satu khotbahnya mengatakan, sawer diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yakni tidak ada percampuran antara laki dan perempuan dalam satu majelis.
"Hukum sawer atau membagi hadiah adalah bagus tapi cara yang tidak beraturan ini perlu ditinjau," kata Buya Yahya dalam khotbahnya yang ditayangkan kanal YouTube Al Bahjah.
"Jika satu menjadikan bercampur laki-laki dan perempuan maka haram jadinya, dua menjadikan orang hantam-hantaman, yang ketiga, sawernya membahayakan misal sawer piring membahayakan," jelasnya.















