Terkini.id, Jakarta - Salah satu daerah penghasil nikel di Indonesia, yakni Maluku Utara, mencatat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tinggi, hingga 7,5 persen menjadi Rp3,2 juta. Kenaikannya sebesar Rp221,6 ribu.
Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023. Adapun pada 2023 lalu, nilai UMP Maluku Utara adalah Rp 2.976.720.
Untuk diketahui, Maluku Utara merupakan salah satu daerah penghasil nikel di Indonesia. Di daerah ini, terdapat pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel sulfat milik Harita Nickel melalui unit bisnisnya PT Halmahera Persada Lygend (PT HPL) yang merupakan perusahaan afiliasi bisnis dari Trimegah Bangun Persada (NCKL).
Operasi produksi nikel sulfat dengan teknologi HPAL ini berkapasitas 240 ribu ton per tahun berada di kawasan operasional Harita Nickel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Daerah pertambangan lainnya, yang mengalami kenaikan UMP secara presentase ialah wilayah Kalimantan Timur yakni 4,98%, kemudian Kalimantan Selatan 4,22%. Lalu Sulawesi Tengah 5,28% dan Sulawesi Tenggara 4,6%.
Daeran lain yang bukan daerah tambang nikel yang mencatat kenaikan UMP tinggi adalah DI Yogyakarta dan Jawa Timur dengan persentase kenaikan masing-masing 7,27% dan 6,13%.