Beredar Flyer Acara Gibran Disponsori Britama, BRI: Tidak Pernah Ada Kerja Sama

Beredar Flyer Acara Gibran Disponsori Britama, BRI: Tidak Pernah Ada Kerja Sama

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id - Akun media sosial @5lamate membagikan sebuah flyer yang menunjukkan tim simpatisan Gibran Rakabuming menggelar sebuah event yang disponsori oleh salah satu produk perusahaan BUMN.

Event tersebut terlihat digelar oleh relawan 'Kami Gibran Bergerak Bolone Mase' bertema 'Anak Insan' atau Anak Manusia.

Dalam flyer tersebut, tertulis juga brand yang mensupport, seperti akun instagram @KAMIGIBRAN, brand Mahaka Square dan Britama.

Untuk diketahui, BritAma merupakan salah satu produk tabungan dari Bank BRI, salah satu Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

"Gua baru dikirimi flyer teman gua yang isinya begini. Setahu gua, Britama itu produk dari Bank BRI. Setahu gua, bank BRI itu adalah BUMN dan setahu gua BUMN itu adalah milik negara. Dan setahu gua, BUMN itu harus netral dan gak boleh berkampanye," ucap pria dalam video tiktok didilionrich.

[Update] Klarifikasi Bank BRI

Terkini.id menerima klarifikasi dari Bank BRi terkait kegiatan tersebut. Berikut pernyataanya:

1. Terkait dengan beredarnya materi promosi kegiatan tersebut, Kami informasikan bahwa BRI tidak memberikan sponsor atau melakukan kerjasama apapun dengan penyelenggara kegiatan. Adapun penggunaan logo salah satu produk BRI tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pihak BRI.

2. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BRI, penyelenggara menggunakan logo tersebut karena kesalahpahaman nama lokasi penyelenggaraan Mahaka Square yang sebelumnya bernama Britama Arena. Atas penggunaan materi logo Britama pada postingan Instagram panitia penyelenggara, perseroan juga telah menyampaikan keberatan kepada panitia penyelenggara atas pemakaian logo salah satu produk BRI tersebut, dan saat ini postingan tersebut telah dihapus.

3. BRI sebagai perusahaan BUMN berkomitmen untuk tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemillihan Kepala Daerah.