Terkini.id – Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Usai sidang pembacaan vonis, Senin, 12 Januari 2026, Danny menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, ia menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap selama persidangan, khususnya terkait aspek regulasi dan karakter keputusan bisnis di lingkungan BUMN.
“Saya menghormati putusan majelis hakim, tetapi sangat menyayangkan banyak fakta persidangan, terutama yang berkaitan dengan regulasi dan keputusan bisnis BUMN, tidak dipertimbangkan secara utuh,” ujar Danny kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Danny menegaskan, transaksi jual beli gas PGN–IAE telah disusun berdasarkan regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2016 serta Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian penjualan gas bertingkat.
Ia juga mengungkap adanya fakta persidangan terkait surat Direktorat Jenderal Migas pada September 2021 yang menganulir teguran sebelumnya.
“Ada fakta persidangan bahwa surat Dirjen Migas menganulir teguran sebelumnya, sehingga transaksi tersebut sebenarnya masih bisa dijalankan,” katanya.
Menurut Danny, tidak adanya sanksi dari regulator terhadap PT IAE seharusnya menunjukkan bahwa perjanjian tersebut masih memiliki ruang keberlanjutan, dengan penyesuaian tertentu. Namun, pertimbangan itu dinilainya tidak tercermin dalam putusan hakim.
Lebih lanjut, Danny menilai vonis pidana terhadap dirinya berpotensi menjadi preseden buruk bagi para pengambil keputusan di lingkungan BUMN. Keputusan bisnis, kata dia, seharusnya dinilai dalam kerangka tata kelola dan manajemen risiko, bukan serta-merta ditarik ke ranah pidana.
“Bagaimana mungkin upaya menjaga amanah, menjalankan tupoksi, dan melakukan inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan dipidana,” ujarnya.
Ia khawatir iklim tersebut akan membuat direksi BUMN enggan mengambil keputusan strategis, terutama dalam menjalankan Proyek Strategis Nasional dan agenda hilirisasi yang menuntut keberanian serta kelincahan.















