Kerugian Negara Dipersoalkan, Tiga Ahli Bela Eks Direktur Komersial PGN

Kerugian Negara Dipersoalkan, Tiga Ahli Bela Eks Direktur Komersial PGN

KH
Kamsah Hasan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini — Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group, Senin, 8 Desember 2025.

Perkara dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini menyeret mantan Direktur Komersial PGN 2016–2019, Danny Praditya, sebagai terdakwa.

Jaksa KPK menuding Danny bertanggung jawab atas penyimpangan advance payment sebesar US$15 juta, yang oleh penyidik dinilai menimbulkan kerugian negara sekitar Rp246 miliar. Dakwaan merujuk Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.

Namun, tim kuasa hukum menilai seluruh konstruksi jaksa keliru dibaca dari perspektif tata kelola korporasi maupun unsur pidana. Juru bicara penasihat hukum Danny dari Abhisatya Law Firm, F.X. L. Michael Shah, menyebut tiga ahli yang dihadirkan justru menegaskan bahwa unsur kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan tidak terpenuhi.

Ahli: Kerugian Harus Nyata, Keputusan Direksi Bersifat Kolektif

Persidangan menghadirkan tiga ahli lintas bidang. Dr. Dian Puji Simatupang, ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara. Dr. Chairul Huda, ahli hukum pidana, dan Prof. Dr. Nindyo Pramono, ahli hukum korporasi.

Dalam keterangannya, Dr. Dian Puji menegaskan bahwa langkah penghapusbukuan (write-off) yang dilakukan PGN bersifat administratif semata—bukan penghapusan substansi kewajiban penagihan.

“Penghapusbukuan hanya menghapus akun piutang. Namun dalam catatan lain, tagihan itu masih ada dan tetap harus ditagih,” ujarnya di hadapan majelis.

Ia merujuk Pasal 62 ayat (4) UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa write-off dimaksudkan untuk optimalisasi pengelolaan keuangan, bukan menghapus kewajiban negara atau BUMN. Dian juga menekankan bahwa penghapusan piutang secara final harus melalui prosedur resmi.

“Kalau belum ada persetujuan Dewan Komisaris, RUPS, atau rekomendasi BPKP/BPKD, maka penghapusan itu belum sah,” katanya.