Divonis 6 Tahun Penjara, Danny Praditya Sebut Kasus PGN--IAE Jadi Alarm bagi Insan BUMN

Divonis 6 Tahun Penjara, Danny Praditya Sebut Kasus PGN--IAE Jadi Alarm bagi Insan BUMN

KH
Kamsah Hasan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Danny bahkan meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus yang menjeratnya.

“Bukan tidak mungkin, ke depan teman-teman direksi BUMN, baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak, dapat terjerat pidana dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

“Kami Penjaga Aset Negara, Bukan Perampok”

Di hadapan awak media, Danny menyebut insan BUMN sebagai penjaga aset negara, bukan perampok uang negara.

“Kami ini prajurit penjaga aset negara. Hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi juga dipidana dan dihukum,” tegasnya.

Ia juga mengutip amar putusan majelis hakim yang menyatakan tidak ada aliran dana yang dinikmati dirinya secara pribadi dari kerja sama PGN–IAE.

“Itu sudah terungkap dalam fakta persidangan,” ujarnya.

Danny mengklaim hingga saat ini PGN masih memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut, baik dari sisi pasokan gas, infrastruktur, maupun laba. Ia menyebut potensi keuntungan PGN mencapai 84 juta dolar AS per tahun, atau sekitar 500 juta dolar AS selama kontrak enam tahun.

Sementara itu, kerugian negara yang disebutkan dalam perkara tersebut, menurutnya, masih berupa kewajiban kontraktual yang seharusnya dapat dimitigasi.

“Sayangnya, mekanisme mitigasi kontrak tidak dijalankan secara optimal sebelum perkara ini ditarik ke ranah pidana,” katanya.