Rektor Universitas Pancasila Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Rektor Universitas Pancasila Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Kalau D membuat laporan ke Mabes Polri. Sedangkan, mbak RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Hanya pelaporan mereka saat itu tidak didampingi kuasa hukum atau saya karena saat itu mereka belum mempunyai kuasa hukum," ungkap Amanda.

"Ya kalau waktu itu mbak RZ jadi pelaporannya di Polda Metro Jaya dulu ya tanggal 12 Januari. Sedangkan, mbak D itu saya lupa kurang lebih kayaknya tanggal 28 Januari. Nah, kuasa hukum mereka tanda tangan SK saya tanggal 31 Januari setelah mereka membuat laporan," sambungnya.

Amanda juga mengungkapkan bahwa tak lama dari kejadian, korban RZ sempat dimutasi ke bagian Pascasarjana Universitas Pancasila yang sebelumnya menjabat di bagian Humas.

Sedangkan D, merupakan seorang pegawai honorer. Namun, usai kejadian tersebut korban langsung mengundurkan diri karena merasa trauma atau ketakutan.

"Di bulan yang sama si mbak RZ dimutasi ke S2 ke Pascasarjana Universitas Pancasila. Kalau mbak D setelah kejadian itu enggak lama dia resign, mengundurkan diri, karena dia ketakutan," ujarnya.