Waduh! Modus Penyembuhan, Dukun Ini Malah Petik Alat Vital Pasiennya

Waduh! Modus Penyembuhan, Dukun Ini Malah Petik Alat Vital Pasiennya

Dzul Fiqram Nur

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pelaihari - Seorang dukun inisial MZ yang dikenal dengan sebutan 'Dewa Gitar' ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran melakukan aksi tidak senonoh kepada pasiennya dengan alasan penyembuhan pada Minggu, 6 Juni 2021.

MZ dilaporkan oleh seorang wanita berinisial S lantaran tidak terima alat vitalnya dipetik oleh dukun tersebut.

Awalnya, S mengenal dukun itu di Kawasan Taman Tugu Pelaihari pada Jumat, 04 Juni 2021.

Saat itu, sang dukun meyakinkan korban dengan cara menebak apa saja yang terjadi pada dirinya.

Saat dukun.berhasil menebak kondisi korban, korban pun merasa apa yang diucapkan sang dukun itu benar, maka dari itu, korban lalu bersedia untuk diobati oleh dukun tersebut.

Adapun pelecehan tersebut terjadi saat korban pergi ke rumah sang dukun yang diantar langsung oleh pacarnya.

Saat dukun mulai mengobati korban, pacar korban (AB) disuruh untuk menunggu di depan televisi.

Kejadian ini dibenarkan langsung oleh Ipda May Felly Manurung selaku Kapolsek Pelaihari.

Menurut penjelasannya, ia mengatakan bahwa korban diantar sang pacar ke rumah dukun yang bertempat di Kawasan Desa Panggung.

"Diantar sang pacar, S bersedia untuk diobat oleh sang Dewa Gitar, di mana pengobatan berlangsung di rumah MZ di Kawasan Desa Panggung," ucap Ipda May Felly dilansir dari Okezone.

"Sementara MZ mengobati S, sang pacar bernisial AB menunggu di depan televisi. Hingga terjadilah perbuatan tak senonoh yang berbuntut dilaporkannya MZ ke polisi," sambungnya.

Selain itu, Kapolsek tersebut juga menjelaskan bahwa pelaku melakukan hal tersebut atas izin dari wanita yang dimaksud.

"Kepada petugas dia mengakui perbuatannya, hanya saja menurut MZ, dirinya sudah meminta izin kepada korban untuk memegang vitalnya," ungkap Kapolsek Pelaihari.

"Karena bagian inilah yang menurut MZ membuat masa depan korbannya suram," sambungnya.

Akibat perbuatannya, MZ ditahan oleh Mapolsek Pelaihari dengan hukuman Pasal 289 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.