Terkini.id - Kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan membantah tuduhan yang menyebut kliennya telah melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai di kampus tersebut.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden Nanda, Kuasa Hukum Rektor Universitas Pancasila, ETH, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 25 Februari 2024.
Menurut Raden, pihaknya bahkan menemukan kejanggalan dimana dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Rektor Universitas Pancasila itu disebut terjadi satu tahun silam, namun baru dilaporkan sekarang.
Terlebih, kata Raden, kasus dugaan pelecehan tersebut baru diungkap pihak pelapor pada saat proses pemilihan rektor baru di Universitas Pancasila.
"Terlebih, isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua pegawai di kampus tersebut.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, mengatakan bahwa ada dua kliennya melaporkan kejadian tak mengenakan, yakni RZ dan D. Diketahui keduanya merupakan pegawai di Universitas Pancasila.
"Ya jadi sebenarnya ini ada dua korban yang melaporkan membuat laporan. Ada dua, bukan satu orang. Kebetulan dua orang ini kuasa hukumnya saya juga," kata Amanda, dikutip dari tvonenews.com, Minggu, 25 Februari 2024.
Lanjut Amanda, RZ melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara D, melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.















