Peran Egi Pembunuh Vina Cirebon Berdasarkan Kronologi Pengadilan, Siksa Korban Pakai Samurai

Peran Egi Pembunuh Vina Cirebon Berdasarkan Kronologi Pengadilan, Siksa Korban Pakai Samurai

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini - Polisi telah berhasil menangkap salah satu pelaku pembunuh Vina Cirebon yang sebelumnya buron alias DPO, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

Pegi Setiawan alias Egi santer disebut sebagai dalang kasus pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana (Eky).

Setelah buron selama 8 tahun sejak 2016, Egi pun berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada Selasa malam, 21 Mei 2024, di Bandung.

"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.

Saat ini, pihak Polda Jabar masih mendalami peran Pegi alias Egi alias Perong dalam kasus pembunuhan itu.

Namun, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2016 silam saat Majelis Hakim mendakwa 8 pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap, terungkap krolonogi dan peran Egi dalam kasus ini.

Dikutip dari keputusan PN Cirebon pada 2016, disebutkan bahwa Majelis Hakim memaparkan kronologi pembunuhan terhadap Vina dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) berdasarkan dakwaan jaksa.

Isi putusan itu menyebutkan bahwa peristiwa pembunuhan itu dilakukan oleh total 11 pelaku, di antaranya Saka Tatal, Eko Ramadani alias Koplak, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Sudirman, Suprianto, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, Andi, Dani, dan Pegi alias Egi alias Perong.

Para terdakwa disebut melakukan aksi pembunuhan itu pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di lahan kosong belakang bangunan showroom mobil,
seberang SMP Negeri 11 Cirebon.

Ketika kejadian, para pelaku yang merupakan kawanan geng motor Moonraker Cirebon ini awalnya sedang nongkrong sambil minum minuman keras.