Dilihat dari isi surat itu, tampak wanita yang dijuluki "Sultan Makassar" ini menyerahkan kepada kuasa hukumnya, Andi Raja Nasution, untuk secepatnya mengurus perceraiannya itu.
Fenny Frans selaku pihak Penggugat dalam surat tersebut memberi kuasa kepada pengacaranya itu untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Daeng Sila.
"Untuk mewakili pemberi kuasa, selaku "PENGGUGAT" dalam hal mengajukan "Gugatan Perceraian" terhadap MUSTADIR DG. SILA, Warga Negara Indonesia, Tempat Tanggal Lahir Bontomangape, 09 Ocktober 1982, Status Perkawinan Kawin, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal Di Bontomangape," demikian isi surat itu.