Terpisah, Polresta Pati mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka yang telah ditangkap, yakni EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo.
"Sudah tersangka dan kami tahan," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.