Terkini.id, Jakarta - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi memberikan tanggapan tekait poster yang beredar di media sosial tentang ajakan demonstrasi pembebasan Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IBHRS) pada 27 Mei 2021.
Ditelusuri oleh terkini.id, Eko memberikan tanggapan melalui akun Twitternya @eko_kuntadhi.
Eko menjelaskan bahwa gerombolan pendemo itu bikin rusuh tiada henti.
"Gerombolan ini bikin rusuh gak kelar-kelar. Pengadilan mau diancam-ancam. Emangnya Rizieq siapa?" tulis Eko pada Rabu, 26 Mei 2021.
Beberapa warganet juga ikut memberikan komentar pada cuitan Eko.
"Dihukum lebih berat aja kan menyalahi protokol kesehatan. Kalo Rizieq gak menertibkan pendukungnya karena ormasnya udah terlarang dan gak boleh ada demo," tulis pengguna akun @aguscosmo.
"Yang korlapnya siapa ya? Jadi pengen tahu, beneran punya nyali kagak dia!! Jangan masyarakat yang lagi keracunan dogma yang disuruh maju," komentar pengguna akun @satudarahaldo.
"Poster provokasi tanpa penanggungjawab, persis seperti propaganda PKI. Pengecut!" tulis pengguna akun @wongclayten.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung menuntut Habib Rizieq dijatuhi hukuman dua tahun penjara terkait perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan,” kata Syahnan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 17 Mei 2021 lalu.
Dilansir dari Jawapos, Rizieq dituntut melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto.















