"Terungkap pula fakta bahwa teradu menempati unit 706 di Oakwood Suite Kuningan atau di apartemen yang sama dengan pengadu," ungkapnya.
Sebelumnya, anggota majelis sidang DKPP lainnya, yakni Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan itu mengungkap fakta bahwa Hasyim Asy'ari sempat berhubungan badan dengan Cindra Aditi Tejakinkin.
Hasyim dan Cindra melakukan hubungan terlarang tersebut di Hotel Van Der Valk Amsterdam saat ketua KPU ini menghadiri Bimtek PPLN di Belanda pada Oktober 2023.
Awalnya, Hasyim Asy'ari mengajak Cindra Aditi untuk ketemuan di dalam kamar hotel tempatnya menginap, Hotel Van Der Valk Amsterdam.
"Pengadu mengaku pada malam hari tanggal 3 Oktober 2023 Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotelnya," kata Ratna Dewi Pettalolo membacakan fakta persidangan.
Ajakan itu pun dipenuhi oleh Cindra Aditi lantaran menganggap Hasyim Asy'ari adalah pimpinannya.
"Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu," ujar Ratna.
Saat keduanya bertemu dan berbincang di kamar hotel, Hasyim malah mengajak Cindra untuk berhubungan intim.
"Teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan," tuturnya.
Pada awalnya, Cindra menolak ajakan Hasyim untuk berhubungan badan tersebut. Namun, ia terpaksa melakukannya karena terus dipaksa oleh atasannya itu.