Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan.
Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap Pegi Setiawan pun akhirnya batal demi hukum.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya, Senin, 8 Juli 2024.
Atas putusan itu, Hakim PN Bandung memerintahkan kepada Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ucap Eman.
Menanggapi keputusan Hakim PN Bandung tersebut, keluarga Pegi Setiawan pun terlihat sangat bahagia dan terharu.
Ibunda Pegi, Kartini menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada hakim PN Bandung dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung anaknya itu.
"Alhamdulillah keputusan ini sesuai, terima kasih untuk hakim dan terima kasih atas semua dukungannya," ujar Kartini.
Selain itu, ibunda Pegi Setiawan juga mengaku puas dengan hasil persidangan praperadilan tersebut.
"Terima kasih banget atas dukungan masyarakat Indonesia. Puas dengan hasil praperadilan," ujarnya.















