Lebih lanjut, Pegi juga mengungkapkan kondisinya yang sehat wal afiat dimana saat ditahan di Mapolda Jabar dirinya lebih banyak beraktivitas beribadah, makan dan tidur.
"Alhamdulillah sehat. Di sini paling ibadah, makan, tidur, itu aja," ungkapnya.
Sekali lagi, Pegi Setiawan menyampaikan terima kasihnya kepada netizen Indonesia yang telah mendukungnya.
Dia pun mendoakan semoga dukungan dari netizen tersebut bisa dibalas dengan kebaikan oleh Allah SWT.
"Buat netizen terima kasih banyak sudah mendukung saya, semoga Allah membalas semua kebaikan mereka," ucap Pegi.
Usai dibebaskan dari kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan pun mengaku ingin segera pulang dan melanjutkan pekerjaannya sebagai buruh bangunan.
"Setelah ini saya mau pulang, istirahat dan lanjut kerja," ujar Pegi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan.
Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap Pegi Setiawan pun akhirnya batal demi hukum.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya, Senin, 8 Juli 2024.