Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Belum Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Bisa Kembali Ditahan

Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Belum Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Bisa Kembali Ditahan

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Ia pun menduga ada kemungkinan Pegi hanya akan bebas sementara waktu, dan setelah itu akan kembali periksa oleh penyidik.

Namun, kata Hotman, ada juga kemungkinan pihak Polri akan berhenti melanjutkan penyelidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Ada kemungkinan bebas hanya sebentar, habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur-prosedur yang benar," ujar Hotman.

"Kemumgkinan kedua, bisa juga pihak Polri menyatakan 'yah udah kasus ini tidak usah dilanjutin', bisa jadi," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan.

Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap Pegi Setiawan pun akhirnya batal demi hukum.

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya, Senin, 8 Juli 2024.

Atas putusan itu, Hakim PN Bandung memerintahkan kepada Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ujarnya.