Terkini - Polisi resmi menetapkan Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Armor Toreador itu berdasarkan tiga alat bukti, yakni dokumen, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan video viral yang memperlihatkan tersangka menganiaya istrinya, Cut Intan Nabila.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, suami Cut Intan Nabila itu pun langsung ditahan aparat. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," kata Rio Wahyu dalam konferensi pers terkait kasus itu, Rabu, 14 Agustus 2024.
Rio juga mengungkapkan, saat diperiksa penyidik tersangka mengakui telah melakukan KDRT sebanyak lima kali terhadap korban.
KDRT terakhir, kata Rio, dilakukan oleh tersangka terhadap korban lantaran korban memergoki tersangka menonton video bermuatan pornografi.
"Yang terakhir ini, maaf harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi. Kami akan dalami lagi (terkait dugaan perselingkuhan)," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Armor Toreador dijerat pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak.
Lalu, pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.















