"Peristiwa ini berawal ketika dua anggota patroli yakni Aiptu S dan Bripda D, menghadapi pemotor yang mengganggu dengan knalpot brong. Setelah mobil patroli disalip, motor tersebut dikejar hingga ke kediaman warga," kata Umi saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 19 Agustus 2024.
Saat Aiptu S dan Bripda D tiba di rumah warga tersebut, Aiptu S awalnya mencoba memberikan himbauan kepada pemotor berinisial HA itu.
Tidak lama kemudian, Bripda D menghampiri HA dan langsung menampar warga itu.
Menurut Umi, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak yang terlibat dalam kejadian itu.
"Pada malam harinya, kami melakukan mediasi antara kedua belah pihak di rumah HA dan pertemuan tersebut berhasil mendamaikan situasi," tuturnya.
Selain itu, lanjut Umi, Polda Lampung juga telah mengambil tindakan tegas terhadap anggota polisi yang melakukan aksi penamparan itu.
"Bripda D telah diperiksa oleh Propam Polres Mesuji sebagai bentuk tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar kewenangannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak Polda Lampung juga meminta maaf kepada masyarakat atas aksi tak terpuji yang dilakukan oleh oknum polisi itu.
"Kami juga ingin meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku tidak pantas ini," ujarnya.















