Warga Polewali Mandar Tewas Diduga Disiksa di Tahanan Polres, LBH Makassar Desak Pengusutan

Warga Polewali Mandar Tewas Diduga Disiksa di Tahanan Polres, LBH Makassar Desak Pengusutan

KH
Kamsah Hasan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Menurutnya, peristiwa ini bukanlah masalah individu, melainkan persoalan budaya impunitas yang sudah mengakar dalam struktur kepolisian.

“Kultur buruk aparat kepolisian selama ini, yang terus membiarkan impunitas terjadi, sangat mengkhawatirkan bagi penegakan HAM di Indonesia.

Kasus seperti ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya masalah oknum, tapi sudah menjadi masalah struktural,” tambah Hutomo.

Tunduk pada Peradilan Umum

LBH Makassar juga mengingatkan bahwa anggota Polri seharusnya tunduk pada peradilan umum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Hal ini berarti, ketika ada anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, mereka harus diadili di peradilan umum, bukan militer.

“Anggota Polri adalah warga sipil dan tidak termasuk subjek hukum militer. Oleh karena itu, mereka harus diproses di peradilan umum jika terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang terjadi dalam kasus ini,” tutup Hutomo.

Kematian PN di tahanan Polres Polewali Mandar kembali menyoroti isu kekerasan dan penyiksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kini, publik menunggu respons dari pihak berwenang dan berharap kasus ini bisa diusut tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya.