Terkini – Kasus kematian seorang warga Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berinisial PN, yang meninggal dunia di dalam tahanan Polres Polewali Mandar, mengundang perhatian luas.
PN ditangkap bersama dua orang lainnya di Kecamatan Tapango atas tuduhan mencuri kakao. Namun, tuduhan tersebut dilaporkan tidak disertai bukti yang kuat, dan PN diduga menjadi korban penyiksaan selama tiga hari penahanannya hingga menyebabkan kematian.
Kejadian tragis ini terungkap setelah salah satu anggota keluarga yang turut ditangkap, berinisial N, menyaksikan kekerasan yang dialami PN selama ditahan.
N, yang berada di sel yang sama dengan PN, menyaksikan bagaimana korban dipukul, ditendang, bahkan diseret oleh anggota kepolisian.
Berdasarkan keterangan langsung dari keluarga korban, PN ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka lebam saat meninggal dunia.
Kejadian Tanpa Bukti yang Jelas
Korban PN ditangkap bersama dua orang lainnya tanpa bukti yang memadai oleh aparat Polres Polewali Mandar.
Keluarga korban mengungkapkan bahwa penangkapan itu dilakukan dengan tuduhan pencurian kakao, meskipun tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan korban.
Setelah dibawa ke tahanan Polres, PN diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang berujung pada kematiannya.
Ibu korban, yang berada di Polres Polman saat kejadian, sempat mendengar teriakan PN meminta tolong dari dalam sel, namun tidak dapat berbuat banyak.















