14 Negara Menolak, 124 Mendukung: PBB Serukan Israel Akhiri Pendudukan Palestina

14 Negara Menolak, 124 Mendukung: PBB Serukan Israel Akhiri Pendudukan Palestina

KH
Kamsah Hasan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Resolusi ini adalah langkah penting menuju pencapaian kebebasan dan kemerdekaan, serta pendirian negara Palestina yang berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya."

Resolusi ini juga mendukung pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) yang sebelumnya menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum internasional dan harus segera diakhiri.

Pada bulan Juli 2024, ICJ mengeluarkan putusan bahwa Israel telah menyalahgunakan statusnya sebagai kekuatan pendudukan, khususnya terkait pembangunan permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang dinyatakan ilegal berdasarkan hukum internasional.

Pemungutan suara di Majelis Umum PBB dilakukan di tengah meningkatnya ketegangan akibat perang di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 41.250 warga Palestina. ICJ juga memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah pencegahan genosida di Gaza dan memastikan akses bantuan kemanusiaan yang memadai.

Asal-usul Pendudukan Ilegal Israel

Israel merebut Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur dalam Perang Enam Hari pada tahun 1967. Pada tahun 1980, Israel secara sepihak mencaplok seluruh wilayah Yerusalem, meskipun hukum internasional melarang perolehan wilayah dengan paksa.

Selain itu, Israel juga membangun permukiman di Tepi Barat, yang sekarang menjadi rumah bagi ratusan ribu warga Israel. Pembangunan permukiman ini melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang secara tegas melarang kekuatan pendudukan memindahkan sebagian penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya.

Sebagian besar komunitas internasional, termasuk PBB, menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal dan pelanggaran terhadap hukum internasional. Namun, Amerika Serikat berpendapat bahwa penyelesaian konflik harus dirundingkan langsung antara Palestina dan Israel tanpa tekanan eksternal.

Pendekatan ini, meskipun diterapkan pada kasus Israel-Palestina, tidak konsisten dengan sikap Washington terhadap konflik lain, seperti pendudukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina.

Meskipun ada perlawanan dari beberapa negara besar, seperti Amerika Serikat dan sekutunya, resolusi ini dianggap sebagai kemenangan simbolis bagi Palestina dalam perjuangannya di panggung internasional.