Terkini - Polisi mengungkap modus guru di Gorontalo berinisial DV (57) yang memacari dan setubuhi siswa di sekolah madrasah tempatnya mengajar.
Saat ini, oknum guru di Gorontalo itu telah ditetapkan sebagai tersangka usai beredar video syurnya setubuhi siswi tersebut di sebuah kamar kos-kosan.
Penetapan status tersangka oleh Polres Gorontalo berdasarkan hasil penyelidikan aparat setelah sebelumnya oknum guru Bahasa Indonesia itu dilaporkan oleh pihak keluarga siswi tersebut.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.
Dalam kasus tersebut, penyidik kepolisian telah memeriksa sebanyak 8 saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui bahwa tersangka dan siswinya itu telah menjalin hubungan pacaran dan melakukan perbuatan mesum sejak Januari 2024.
Deddy pun mengungkap modus dan motif tersangka dan korban menjalin hubungan asmara hingga melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Modus tersangka mendekati korban, kata Deddy, yakni dengan memberikan perhatian lebih kepada korban dan kerap membantu siswinya itu dalam kegiatan pembelajaran sekolah.
"Tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban merasa nyaman. Motif tersangka tersebut adalah menjalin hubungan asmara dengan korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.















